Hari ini (16/2) Menkes dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr. PH melantik anggota Komite Internsip Dokter Indonesia (KIDI) dan 26 pengurus Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). Anggota KIDI terdiri dari perwakilan Kementerian Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Kolegium Dokter Indonesia, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia, Asosiasi Rumah Sakit Daerah, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). KIDI bertugas memperbaiki penyebaran dokter di RS-RS Tipe C dan D serta Puskesmas sekitarnya.
Sementara anggota MTKI terdiri dari wakil Kementerian Kesehatan, wakil dari unsur pendidikan dan 21 wakil dari berbagai profesi kesehatan yang akan menduduki Divisi Profesi, Divisi Standarisasi dan Divisi Evaluasi.
MTKI bertugas membantu Menkes dalam menyusun kebijakan, strategi, dan tata laksana registrasi; melakukan upaya pengembangan mutu tenaga kesehatan; melakukan kaji banding mutu tenaga kesehatan; menyusun tata cara Uji Kompetensi, penguji, dan monitoring Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP); memberikan nomor Registrasi Tenaga Kesehatan; menerbitkan dan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR); melakukan sosialisasi registrasi Tenaga Kesehatan; dan melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan registrasi.