Sugeng rawuh wonten blog kawula. Monggo dipun sekecaaken. maturnuwun

Selasa, 16 Agustus 2011

MENKES LANTIK ANGGOTA KIDI DAN MTKI

Hari ini (16/2) Menkes dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr. PH melantik anggota Komite Internsip Dokter Indonesia (KIDI) dan 26 pengurus Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). Anggota KIDI terdiri dari perwakilan Kementerian Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Kolegium Dokter Indonesia, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia, Asosiasi Rumah Sakit Daerah, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). KIDI bertugas memperbaiki penyebaran dokter di RS-RS Tipe C dan D serta Puskesmas sekitarnya.
Sementara anggota MTKI terdiri dari wakil Kementerian Kesehatan, wakil dari unsur pendidikan dan 21 wakil dari berbagai profesi kesehatan yang akan menduduki Divisi Profesi, Divisi Standarisasi dan Divisi Evaluasi.
MTKI bertugas membantu Menkes dalam menyusun kebijakan, strategi, dan tata laksana registrasi; melakukan upaya pengembangan mutu tenaga kesehatan; melakukan kaji banding mutu tenaga kesehatan; menyusun tata cara Uji Kompetensi, penguji, dan monitoring Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP); memberikan nomor Registrasi Tenaga Kesehatan; menerbitkan dan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR); melakukan sosialisasi registrasi Tenaga Kesehatan; dan melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan registrasi.
 

Minggu, 03 Juli 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011

.....Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011....
tentang "PEMBERIAN GAJI / PENSIUN /TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
DALAM TAHUN ANGGARAN 2O11 KEPADA PEGAWAI NEGERI,
PE"IABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN / TUNJANGAN"
 
 
lihat selengkapnya.....

Rabu, 18 Mei 2011

RUMAH SAKIT BOLEH BERIKLAN

RUMAH SAKIT BOLEH BERIKLAN PDF Print E-mail
Fasilitas kesehatan yang dimiliki Pemerintah maupun swasta boleh memasang iklan atau publikasi pelayanan kesehatan di media cetak, media elektronik, dan media luar dalam bentuk berita, banner,  tulisan berjalan, artikel, atau features. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.1787/Menkes/Per/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan tanggal 14 Desember 2010.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan (BUK), dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS dalam temu media dengan topik Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan serta Pengembangan Program Keperawatan di Indonesia yang diselenggarakan Pusat Komunikasi Publik, 6 Mei 2011 di Jakarta.


Dalam beriklan, fasilitas pelayanan kesehatan harus memperhatikan etika iklan dan publikasi yang diatur dalam kode etik rumah sakit Indonesia, kode etik masing-masing tenaga kesehatan, kode etik pariwara, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu dalam beriklan, harus memuat data dan fakta yang akurat, berbasis bukti, informatif, edukatif dan bertanggungjawab serta mencantumkan nama dan alamat fasilitas pelayanan kesehatan dengan tanggal produksi wajib. Ruang lingkup pengaturan ini meliputi iklan dan publikasi pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kesehatan tradisional dan pengobatan komplementer-alternatif.

Dirjen BUK menambahkan iklan dan publikasi yang dilarang adalah yang bersifat menyerang atau pamer dengan merendahkan kehormatan dan profesi tenaga kesehatan, pemberian informasi yang tidak benar/palsu dan menyesatkan, pengenalan metode, obat, dan teknologi pelayanan kesehatan yang belum diterima oleh masyarakat kedokteran karena manfaat dan keamanannya masih diragukan dan belum terbukti, iklan pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan yang tidak berlokasi di Indonesia, iklan pelayanan kesehatan yang tidak memiliki izin.

Selain itu, dalam beriklan juga dilarang mengiklankan susu formula dan zat adiktif, obat keras, psikotropika dan narkotika, pemberian testimoni, dan penggunaan gelar akademis dan sebutan profesi di bidang kesehatan.

“Tenaga kesehatan juga dilarang mengiklankan atau menjadi model iklan obat, alat kesehatan, perbekalan kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan kecuali dalam iklan layanan masyarakat. Namun tenaga kesehatan dapat melakukan publikasi atas pelayanan kesehatan dan penelitian kesehatan dalam majalah kesehatan atau forum ilmiah untuk lingkungan profesi,” ujar Dirjen BUK.

Untuk membina, mengawasi dan melakukan penilaian iklan dan publikasi pelayanan kesehatan, Menteri Kesehatan membentuk Tim Penilaian dan Pengawasan Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan sebelum dan setelah ditayangkan iklan dan publikasi tersebut.

Berdasarkan penilaian tersebut, apabila iklan dan publikasi melanggar peraturan maka tim dapat memerintahkan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan untuk mengubah, menarik, menghilangkan atau menghentikan iklan dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja.

Jika dalam 7 hari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tidak mengubah, menarik, menghilangkan atau menghentikan iklan yang melanggar maka dikenakan tindakan administratif yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Tindakan administratif berupa pencabutan surat izin operasional/surat izin praktik/surat izin kerja/surat izin profesi untuk sementara waktu paling lama 1 (satu) tahun; dan pencabutan surat izin operasional/surat izin praktik/surat izin kerja/surat izin profesi untuk selamanya.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , info@depkes.go.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it , kontak@depkes.go.idThis e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it .

Kamis, 12 Mei 2011

DOPAMIN

DOPAMIN
A. DESKRIPSI
1. Nama & Struktur Kimia
Sinonim :
a. Dopamine hydrochloride;
b. 3-Hydroxytyramine hydrochloride;
c. C8H11NO2•ClH
2. Sifat Fisikokimia : -
3. Keterangan : Dopamin adalah suatu katekolamin endogen, merupakan prekursor
adrenalin
B. GOLONGAN
Inotropik Simpatomimetik


C. NAMA DAGANG
a. Dopac
b. Dopamine
c. Dopamin Giulini
d. Indop
e. Dopamin HCl
f. Cetadop
g. Dopamin Hydrochloride Injection

selengkapnya...

Rabu, 09 Maret 2011

PEMBERIAN STREPTASE


Agen Trombolitik dapat dibagi dalam 2 kategori mayor  yaitu selektive fibrin, cirinya plasminogen fibrin dan cepatnya lisis dan non selektive fibrin, dicirikan dengan adanya fibrigenolisis dan plasminogenolisis yang sistemik, lambatnya lisis dan panjangnya lisis ke arah sistemik. Fibrin selektive terdiri dari t-PA (tissue-type-plasminogen aktivator), recombinant tissue-type plasminogen aktivator (alteplase [generic] activase rt-PA), recombinannya (reteplase,r-PA) dan single- chain urokinase plasminogen aktivator (scu-PA atau prourokinase). Non selektive terdiri dari streptokinase (SK), Plasminogen streptokinase aktivator complex (APSAC), dan urokinase (UK). Yang umum digunakan untuk IV dalam AMI adalah Streptokinase dan APSAC.
Streptokinase adalah “derived” dari Lancefield group C streptokokus ß – hemolitikus dan aktif dalam sistem fibrinolitik secara indirect yang dikombinasikan dalam plasminogen dalam bentuk komplek aktivator.

EPINEFRINE


A.    DESKRIPSI
a.         Nama & Struktur Kimia : Epinephrine. C9H23NO3
b.    Sifat Fisikokimia : Epinefrin berbentuk mikrokristalin berwarna putih, mudah larut dalam air; sedikit larut dalam etanol; praktis tidak larut dalam kloroform dan dalam eter.
Keterangan : Epinefrin terdapat dalam kelenjar adrenal atau dapat dibuat secara sintetis. Obat ini merupakan katekolamin endogen dengan aktivitas pada medula adrenal. Bentuk levorotatori isomer 15X lebih aktif dibanding bentuk dekstrorotatori.

B.     DOSIS, CARA PEMBERIAN DAN LAMA PEMBERIAN
a.    Injeksi parenteral, Dewasa : 0.3-0.5 mg SC atau IM; dapat diulang bila perlu tiap 10-15 menit untuk anafilaksis, atau tiap 20 menit hingga 4 jam untuk asthma. Dosis tunggal maksimal 1 mg.
b.    Pada kasus syok yang berat, harus digunakan rute IV. Dosis 0.1-0.25 mg IV (diencerkan 1:10.000) pelan-pelan dalam waktu 5-10 menit, bila perlu dapat diulang tiap 5-15 menit, dan diikuti pemberian infus IV 1-4 mcg/menit.
c.    Anak-anak dan bayi : 0.01 mg/kg atau 0.3 mg/m2 SC; bila perlu dapat diulang setelah 20 menit hingga 4-jam (dosis tunggal maksimal: 0.5 mg). Atau, 0.1 mg IV pelan-pelan dalam waktu 5-10 menit (diencerkan 1:100.000) diikuti 0.1-1.5 mcg/kg/menit infus IV.

Minggu, 30 Januari 2011

PENATALAKSANAAN SINDROM KORONER AKUT (SKA)

SKA (Sindrome Koroner Akut) merupakan suatu keadaan gawat darurat jantung, dengan gambaran klinis yang bervariasi , dimulai dengan nyeri dada sebagai gambaran angina tidak stabil sampai IMA.
SKA meliputi :
1. Penderita AMI dengan ST elevasi (STEMI)
2.    Penderita AMI tanpa ST elevasi (NSTEMI)
3.    APTS.