Hasil Kunjungan Kerja Anggota Komisi IX ke daerah pada tgl 27 Februari 2012 beberapa hari yang lalu, dapat mencerahkan bagi profesi perawat di Indonesia. Salah satu anggota dewan yang merupakan Ketua Tim Panja RUU Keperawatan DPR-RI (Drs.Irgan Chairul Mahfiz.MSi) dalam kunjungan kerja tersebut mengatakan "Paling lambat akhir tahun ini RUU Keperawatan akan disyahkan menjadi UU Keperawatan"....pada kesempatan itu pula disampaikan bahwa potensialnya tenaga perawat maka perlu diberikan perlindungan.
Hasil kunjungan kerja DPR-Ri khususnya Komisi IX di beberapa daerah bertujuan menari masukan dan juga melihat kondisi perawat yang ada didaerah. Urgensi UU bagi perawat adalah merupakan ha yang sangat wajar, karena perawat merupakan Profesi kesehatan yang peran dan fungsinya tidak bisa dipandang sebelah mata. Hak dan kewajiban sebagai sebuah profesi harus mendapat kesamaan dan pengakuan yang sama karena orientasinya addalah sama yaitu menyehatkan seluruh umat manusia seperti profesi kesehatan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar